Polda Jatim Tinjau Kesiapan Pos Pengendalian PPKM Darurat di Exit Tol Ngawi

Ngawi – Direktur lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman didampingi Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya meninjau Pos Pengendalian PPKM Darurat di Exit Tol Ngawi, Minggu (18/7/2021).

Dalam kunjungan tersebut Kombes Pol Latif Usman melaksanakan pemantauan arus kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jawa Timur dan sebaliknya serta memantau langsung pelaksanaan penyekatan yang dilaksanakan oleh personil Polres Ngawi.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Latif Usman kepada awak media menyampaikan, bahwa Pos Pengendalian PPKM Darurat Covid-19 dilaksanakan mendasar Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 poin Ketiga huruf L meliputi:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, dalam pelaksanaan peninjauan, arus lalu lintas maupun kendaraan yang diperiksa di Pos Pengendalian relatif lengang. Kegiatan berjalan tertib, lancar dan terkendali.

“Untuk Pos Pengendalian PPKM Darurat di Exit Tol Ngawi dipimpin oleh Padal Kasat Lantas dengan kuat personil 29 personil terdiri dari 19 personil POLRI, 2 personil TNI 2 personil Satpol PP, 2 personil BPBD, 2 personil Dinkes dan 2 personil Dishub,” tutup Kapolres Ngawi. (Tbn)