PD Muhamamdiyah Surabaya Mengadukan Ujaran Kebencian di Polda Jatim

Surabaya – Pengurus Daerah Muhammadiyah Surabaya, Sugianto selaku Ketua  Majelis Hukum dan HAM, Rabu (26/4/2023) mendatangi Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mengadukan tindak pidana ujaran kebencian.

Ujaran kebencian itu datang dari oknum peneliti Astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.

Untuk diketahui, Andi – sapaan akrabnya ramai jadi perbincangan setelah komentarnya di Medsos dianggap mengancam warga Muhammadiyah dan menyebut “halal darah semua Muhamamdiyah”.

Komentara Andi itu terkait perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitrik 1444 H di unggahan Facebook milik peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin.

“ Tindakan melaporkan ujaran kebencian dan ancaman oleh oknum BRIN ke Polda Jatim atau proses hukum merupakan tindakan beraddab. Biarkan proses hukum berjalan dan harus dikawal.”

“ Yang jelas Pak Tomas Djamaluddin memposting postingan bahwa di warga Muhammadiyah itu tidak patuh pemerintah dan ingin difasilitiasi. Itu yang jadi polemik. Kemudian postingan tersebut dikomentari pak AP Hasanuddin. Lalu mengomentari dia siap menghalalkan. Apakah darah warga Muhammadiyah akan kami bunuh satu per satu,” tandas Sugianto.

Lapor ke sini (Polda Jatim) atas instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dibawah Majlis Hukum dan HAM.

“  Kami jadi satu instruksi serentak. Kami melaporkan ada pada setiap Kota Provinsi itu. Kemudian disana itu sebagai hak konstitusional kami di Surabaya warga Muhammadiyah yang merasa dirinya diancam,” lanjutnya.

Sementara barang bukti yang disertakan laporan berupa screen shot akun facebook. Postingan itu membuat semua orang merasa terancam, khusus warga Muhammadyah.

Sedangkan Ap Hasanuddin  meminta maaf ? Kami berdasarkan intruksi pusat permohonan maaf kami terima. Tapi bagaimanapun kami akan menghormati proses hokum. Kami tetap melakukan upaya hokum,” pungkasnya. (Rls)