Legislator Minta Camat dan lurah se-Surabaya Buat Gerakan Buang Sampah di Tempatnya

Surabaya – Legislator meminta Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya mendorong camat dan lurah membuat gerakan buang sampah pada tempatnya menyusul banjir di sejumlah wilayah di Surabaya pada Kamis (30/12) malam akibat sampah.

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Jumat, mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari pemberitaan Pemkot Surabaya, bahwa penyebab banjir di wilayah Surabaya Utara terjadi karena pompa di rumah pompa Greges terlilit sampah.

“Makanya gerakan buang sampah ini penting, mengingat wali kota dalam beberapa kali turun di lapangan, selalu menemukan sampah membuat aliran sungai dan saluran yang menghambat aliran air,” katanya.

Tentunya, lanjut dia, gerakan buang sampah yang dimotori camat dan lurah tersebut dengan melibatkan seluruh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), RW dan RT se-Surabaya

Menurut dia, jika gerakan ini terlaksana, maka bisa dipastikan partisipasi masyarakat meningkat, sekaligus juga mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan di sungai dan saluran.

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini mengatakan, meski sudah ada perda yang mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan, selama tidak diiringi dengan edukasi oleh warga sekitar, maka sanksi dalam peraturan tersebut akan sulit diimplementasikan dalam kehidupan sehari hari.

Bahkan, lanjut dia, wali kota sudah memberi keteladanan dengan turun langsung ke lokasi-lokasi hulu yang menjadi salah satu sebab banjir di Kota Surabaya.

Untuk itu, ia berharap Kabag Pemerintahan bisa melakukan inovasi dengan melakukan gerakan sadar buang sampah guna mendukung secara aktif kerja wali kota dan wakil wali kota dalam menangani persoalan banjir di kota Surabaya.

“Kami juga berharap Pemkot terus bekerja menyediakan bak-bak sampah di masing-masing RT guna mendukung gerakan tersebut tersebut,” kata Arif Fathoni yang kerap disapa Toni ini.

Selain itu, Toni juga meminta Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang lokasi usahanya berdekatan dengan sungai dan saluran.

Ia berharap Satpol PP melakukan penegakan hukum secara ansich terhadap tempat usaha yang terbukti membuang sampah di saluran atau sungai sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku.

Toni mengatakan, tahun 2022 merupakan era kolaborasi. Jika wali kota dalam penanganan COVID-19 varian Delta mampu mendorong partisipasi publik secara bersama-sama dalam menangani pandemi bersama Pemkot, maka begitu juga halnya dalam penanganan soal banjir melalui gerakan buang sampah pada tempatnya.

“Sambil pemkot melakukan upaya-upaya perencanaan pembangunan yang bisa membuat Surabaya bebas dari genangan air yang selama iini menjadi momok kota yang dihuni banyak bangunan bertingkat ini,” katanya.(Ant)