Pemkot Kediri Sigap Tangani Aduan Warga

Kediri – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memanfaatkan sejumlah layanan untuk sarana menyampaikan aspirasi warga, sehingga aduan pun juga bisa langsung ditindaklanjuti instansi terkait, sebagai bentuk akomodasi layanan pada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana, Rabu mengemukakan Pemerintah Kota Kediri berkomitmen dalam transparansi dan keterbukaan publik. Terdapat beberapa saluran yang bisa dimanfaatkan, meliputi layanan Suara Warga (Surga) berupa tautan surga.kedirikota.go.id dan SMS ke nomor 1708.

“Selain itu, sejak awal masa pandemi COVID-19, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menyediakan saluran pengaduan tambahan melalui call center COVID-19 di nomor (0354) 2894000 dan WhatsApp di nomor 08113787119. Ada ribuan aduan dari berbagai saluran itu,” katanya di Kediri.

Apip mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi periode 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021 berhasil menangani 1114 aduan melalui website Surga dan SMS sebanyak 11 aduan.

Sementara itu, untuk aduan melalui layanan Surga didominasi permintaan layanan warga pada OPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri sebanyak 490 aduan, diikuti dengan Dinas Kominfo Kota Kediri sebanyak 247 aduan, Dinas Kesehatan Kota Kediri sebanyak 95 aduan, Dinas Sosial Kota Kediri 64 aduan dan Satpol PP Kediri sebanyak 35 aduan.

“Puncak aduan melalui Surga ada pada bulan Juni, yakni sebanyak 189 aduan. Hal ini dikarenakan merebaknya varian delta,” kata dia.

Sedangkan untuk layanan Call Center COVID-19 sejak awal COVID-19 sampai dengan 9 November 2021 tercatat sebanyak 5.962 aduan. Mayoritas masyarakat banyak memanfaatkan jalur WhatsApp untuk melakukan pengaduan sebesar 86 persen, dibandingkan melalui hotline (0354) 2894000.

Untuk aduan atau pertanyaan melalui call center COVID-19 Kota Kediri, didominasi dengan layanan permintaan ambulans, perkembangan peraturan PPKM Mikro, dan layanan vaksinasi. Semua aspirasi masyarakat Kota Kediri dapat terselesaikan dengan baik.

“Alhamdulillah, semua aspirasi masyarakat Kota Kediri dapat tertampung dan terselesaikan dengan baik, meskipun aduan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Sebab, perlu diketahui bahwa layanan aduan Surga telah terintegrasi satu arah dengan aplikasi Lapor dan proses pengajuan juga terintegrasi dua arah,” kata Apip. (Ant)